Selasa, 02 April 2019

Donor darah isro' mi'roj

Dalam rangka isro ' mi'roj kim nas community kembali mengadakan kegiatan donor darah dilaksanakan pada tanggal 31 maret 2019 di sekertariat kim nas community desa tuksono
Acara yg di hadiri pembina k:im kulon progo bpk heri widada tokoh pemuda dan tokoh masyarakat termasuk kadus Taruban kulon
Acara ini juga di dukung oleh pemerintah desa Tuksono ,lazis NU kulon progo ,fkam kulon progo ,msi dan amway
#kimnascommunity

Jumat, 02 September 2016

poto kegiatan

















profil kim




KEL.TUKSONO KECAMATAN SENTOLO KOTA KULON PROGO

LATAR BELAKANG
Dalam rangka Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satu yang  krusial adalah informasi. Ini menjadi sesuatu yang beguna sehingga sering disebut “barang” yang paling berharga saat ini dan menjadi alat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat untuk memperoleh dan mengelola informasi butuh partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri. Komunikasi dua arah menjadi sangat efektif dimana antara satu dengan yang lain sangat melengkapi. Dengan kata lain pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan mereka menjadi kata kunci untuk transparansi demi kesejahteraan. 
Dengan latar belakang tersebut maka dibentuklah KIM Nyi Ageng Serang Community yang merupakan alternatif dalam mengatasi dilingkungan masyarakat terutama masyarakat pedesaan.

A.    VISI
Terwujudnya masyarakat inovatif dalam dalam miningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyaraktat sejahtera.

B.    MISI 
 
1.    Mendorong tumbuh kembangnya  KIM secara mandiri.
2.    Meningkatkan peran KIM dalam memperlancar arus informasi  antara anggota masyarakat dan pemerintah atau dari pemerintah kepada masyarakat.
3.    Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informai untuk mengatasi kesenjangan informasi.
4.    Mengembangkan dan meningkatkan akifitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat dan menyerap/ menyalurkan aspirasi masyarakat.

C.    AZAS
KIM Nyi Ageng Serang Community dibentuk berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi obyektifitas dan keterbukaan informasi.

D.    TUJUAN
1.    Meningkatkan pola pembinaan KIM ebagai wahna pembinaan sumber daya manusia.
2.    Meningkatkan peran KIM sebagai wahana penggerak partisipasi aktif masyarakat dalam hal penyampaian informasi dan penyaluran aspirasi masyarakat.
3.    Meningkatkan peran teknologi informasi dalam mewujudkanmasyarakat adil makmur dan sejahtera.
4.    Terwujudnya informasi yang trasparan efektif dan efisien, serta dapat dipertanggung jawabkan.

D.    TUGAS
Mewujudkan jaringan informasi dan media komunikasi dua antara kelompok masyarakat dengan pihak Pemerintah.

E.    FUNGSI
1.    Sebagai wahana informasi antara anggota KIM dari kepada Pemerintah dan sebaliknya.
2.    Sebagai mitra dialog dengan Pemerintah dalam memutuskan kebijakan publik
3.    Sarana peningkatan literasi anggota KIM dan masyarakat di bidang informasi dan media masa.
4.    Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis.

F.    PROGRAM  KERJA KIM Nyi Ageng Serang Community
1.    Pembentukan pegurus KIM Nyi Ageng Serang Community
2.    Membuat rencana kerja dan mengatur tugas, peran dan tanggung jawab.
3.    Meningkatkat kegiatan dalam penyebaran informasi
 
4.    Pelatihan bidang teknologi informatika bagi anggota dan pengurus KIM Sekartaji.

G.    Kelembagaan dan Susunan Pengurus KIM Nyi Ageng Serang Community
Pembina               :  Bagian Humas Kominfo  Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Penasehat             :  Kepala Kesra  Kelurahan Tuksono
Ketua                    :  ZAZIN SULAIMAN
Wakil Ketua         :  SUMIAN    
 
Sekertaris             :  HARTANTO          
 
Bendahara            ; IKA AGUSTINA

SEKRETARIAT DAN PAPAN NAMA KIM Nyi Ageng Serang Community

Kelompok Informasi Kelompok Informasi Masyarakat  (KIM) Nyi Ageng Serang Community berkedudukan di tTaruban Kulon Rt 30 Rw 15 Tuksono Sentolo KP










ad art kim




BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.       Anggota KIM Nyi Ageng Serang Community berasal dari warga  diwilayah kerja KIM Nyi Ageng Serang Community
2.       Calon anggota baru dapat menjadi anggota KIM Nyi Ageng Serang Community apabila yangberasal dari anggota di wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) memenuhi syarat dan mentaati kewajiban-kewajiban.
3.       Kewajiban yang dimaksud butir(1) aktif dalam kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat(KIM), mematuhi dan menerima Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati.
4.       Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib mengikuti kegiatan baik kegiatan pertemuan maupun kegiatan non pertemuan.
5.       Anggota kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community dapat dihentikan sebagai anggota apabila anggota yang bersangkutan tak memenuhi kewajiban padq butir (3) dan (4).


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
1.        Setiap anggota mempunyai hak untuk bicara dan menyampaikan usulan di dalam maupun di luar rapat anggota.
2.       Setiap angota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus.

Pasal 3
1.       Setiap anngota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community.
2.       Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan rapat, serta peraturan lain.

BAB III
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 4
Prengurus berwenang menetapkan pola kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat(KIM) Nyi Ageng Serang Community dalam pola kebijakan umum antara lain:
1.       Kebijakan mengenai peneriman dan pemberhentian anggota.
2.       Kebijakan mengenai kegiatan program pendidikan dan promosi
3.      Kebijakan – kebijakan lain yang sewaktu waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus.


BAB IV
JABATAN DAN URAIAN TUGAS PENGURUS
                                                               Pasal 5         
Jabatan dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:
        1.       KETUA
1.     Menjalankan tugas –tugas memimpin Rapat Anggota rapat Pengurus
2.     Menandatangani surat menyurat dan surat berharga
3.     Mewakili kepentingan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community kedalam dan keluar.
4.     Memimpin pelaksanaan fungsi menejemen

        2.       WAKIL KETUA
1.     Mewakili Ketua apabila berhalangan
2.     Membimbing dan mengawasi anggota pengurus sesuai dengan tugasnya masing-masing
3.     Mengkoordinir dan melaksanakan usaha ekonomi organisasi.

3.    SEKERTARIS
1.     Melaksanakan administrasi kesekretariatan .
2.      Melaksanakan inventarisasi pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat    (KIM) Nyi Ageng Serang Community
3.     Melaksanakan inventarisasi kekayaan organisasi.
4.     Menyusun atau membacakan Notulen Rapat Anggotadan Rapat Pengurus.

4.     BENDAHARA
1.       Mencatat penerimaan dan Pengeluaran uang.
2.       Membuat administrasi (perubahan) yang laporkan pada Rapat Anggota.

               5.       AKSES INFORMASI

1.      Memberikan informasi kepada seluruh masyarakat tentang program Kelompok   Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community
2.     Memberikan penyuluhan serta info tentang kegiatan kemasyarakatan
3.     Mengembangkan potensi ekonomi yang berada di kawasan Kelimpok Informasi masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community
4.     Mengakses atau mencari informasi untuk mengembangkan kegiatan kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community

BAB V
PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Pasal 7
1.       Pertemuan Pengurus dilaksanakan secara rutin setiap 3 kali dalam setahun sesuai dengan kesepakatan
2.       Pertemuan seluruh anggota dilaksanakan 1 tahun sekali secara rutin
3.       Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan

BAB VI
SANKSI
Pasal 8

1.      Seluruh angg0ta dasn pengurus Kelompok Informasi  Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community wajib mentaati Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga. Tangga.
2.      Anggota dan Pengurus Kelompok Informasi masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community yang dengan sengaja atau gtidak sengaja melanggar atau tidak taat akan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah 
3.      Bentuksansi yang dikenakan ditetapkan dalam musyawarah anggota.



BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Anggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.hal-hal yang belum di atur dalam Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas dalam Rapat Anggota.

Minggu, 10 April 2016

SK KIM DAN PIK R


PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO
KECAMATAN SENTOLO
DESA TUKSONO

KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : …… TAHUN ….
TENTANG
PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA
(PIK-REMAJA) DESA TUKSONO
KEPALA DESA TUKSONO
Menimbang  :
a.    Bahwa permasalahan kesehatan repdroduksi di kalangan remaja, yang meliputi kasus-kasus kebebasan seks, kehamilan tidak diinginkan, penyakit menular seksual, penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS cenderung mengalami peningkatan hingga mempengaruhi derajat kesehatan remaja sebagai generasi penerus bangsa.
b.    Bahwa dalam penanganan permasalahan kesehatan reproduksi remaja belum dilaksanakan secara khusus, terpadu dan paripurna.
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (Pik-Remaja) Desa Tuksono

Mengingat    :
1.    Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6.    Peraturan Pemerintah  Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.


MEMUTUSKAN
Menetapkan :


Kesatu
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA (PIK-REMAJA) DESA TUKSONO.
Membentuk Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (PIK-R)

Ditetapkan di Tuksono
Pada Tanggal …………
Kepala Desa Tuksono


(……………………….)





LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : …… TAHUN ….
TENTANG
PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA
(PIK-REMAJA) DESA TUKSONO
SUSUNAN DAN PERSONALIA


NO
JABATAN DALAM POKJA
NAMA
JABATAN/ALAMAT
1
2
3
4
I
Pelindung
PANUT HS
Kepala Desa Tuksono
II
Pembina
Drs MARDIYO
NUR HADI
JUWARI
FAJRI
ZAZIN SULAIMAN
BKKBN KP
Pembina PIK-R Kecamatan
Kesra Tuksono
PMI KP
KIM NAS COMMUNITY
III
Ketua
1.    HENDRI BETIYAN
2.    MARWAN AL ROSYID

IV
Sekretaris
1.    ARI NUGHRAHENI
2.    SYAFIROH GALUH

V
Bendahara
1.    SITI NUR WAFUDAH
2.    BUDI

VI
Pendidik Sebaya
1.    FENI NURAINI
2.    HARI SETIAWAN
(catatan : Pendidik Sebaya dan Konselor Sebaya bisa lebih dari 2)


Kepala Desa Tuksono


(……………………….)
Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.
2.


PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO
KECAMATAN SENTOLO
DESA TUKSONO

KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : …… TAHUN ….
TENTANG

SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
 NYI AGENG SERANG COMMUNITY DESA TUKSONO
PERIODE 2015-2017

DENGAN RAHAMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KEBASEN,

Menimbang
:
a.
bahwa demi lebih memberdayakan masyarakat desa untuk ikut serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka di desa dalam wilayah kabupaten dapat dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM);
b.
bahwa untuk penggantian kepengurusan KIM perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara tahun 1950, Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2005 (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.













MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
:
Menetapkan Susunan Pengurus antar waktu KIM Desa Tuksono Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo sebagaiman tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;
Kedua
:
Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus KIM bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
Ketiga
:
Pembiayaan yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai;
Keempat
:
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                                    Ditetapkan di  : Tuksono
                                                                                    Pada tanggal   :

                                                                                    Kepala Desa Tuksono




                                                                                          





































PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO
KECAMATAN SENTOLO
DESA TUKSONO


NOMOR:    /    /
Lampira ;KEPUTUSAN KEPALA DESA TUKSONO


SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
NYI AGENG SERANG COMMUNITY DESA TUKSONO
PERIODE 2015-2017

PELINDUNG
:
KEPALA DESA TUKSONO
PENASEHAT
:
BAPAK JUWARI ( KESRA )
KATAMSO
PEMBINA
:
IBU CICI ( DINAS KOMINFO )

KETUA
:
ZAZIN SULAIMAN
SUMIAN
SEKRETARIS
:
HARI SETYAWAN
HERMANTO
BENDAHARA
:
KHOIRUDDIN
IKA AGUSTINA
BIDANG-BIDANG
Bidang Penelitian dan Pengembangan
:
1.
ROFI’I
2.
KANDAR WIDODO
3.
DANANG
Bidang Jaringan
1.
YOGO
2.
HENDRI B ( PIK R )
MARWAN ( RISMAS )
Bidang Media
:
1.
BOWO
2.
SETO ADI W
Bidang Pelatihan
:
1.
SUKARI
2.
SUGIMAN



                                                                                    Ditetapkan di  : Tuksono
                                                                                    Pada tanggal   :

                                                                                    Kepala Desa Tuksono