BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Anggota KIM Nyi Ageng Serang Community berasal
dari warga diwilayah kerja KIM Nyi
Ageng Serang Community
2. Calon anggota baru dapat menjadi anggota KIM Nyi
Ageng Serang Community apabila yangberasal dari anggota di wilayah kerja
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) memenuhi syarat dan mentaati
kewajiban-kewajiban.
3. Kewajiban yang dimaksud butir(1) aktif dalam
kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat(KIM), mematuhi dan menerima Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati.
4. Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
wajib mengikuti kegiatan baik kegiatan pertemuan maupun kegiatan non pertemuan.
5. Anggota kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi
Ageng Serang Community dapat dihentikan sebagai anggota apabila anggota yang
bersangkutan tak memenuhi kewajiban padq butir (3) dan (4).
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
1. Setiap anggota mempunyai hak untuk
bicara dan menyampaikan usulan di dalam maupun di luar rapat anggota.
2. Setiap angota mempunyai hak untuk memilih dan
dipilih sebagai pengurus.
Pasal 3
1. Setiap anngota wajib menjunjung tinggi nama
baik dan kehormatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang
Community.
2. Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan yang
ada di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan rapat,
serta peraturan lain.
BAB III
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 4
Prengurus berwenang menetapkan pola kebijakan Kelompok Informasi
Masyarakat(KIM) Nyi Ageng Serang Community dalam pola kebijakan umum antara
lain:
1. Kebijakan mengenai peneriman dan pemberhentian
anggota.
2. Kebijakan mengenai kegiatan program pendidikan
dan promosi
3. Kebijakan – kebijakan lain yang sewaktu waktu
dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus.
BAB IV
JABATAN DAN URAIAN TUGAS PENGURUS
Pasal
5
Jabatan dalam
kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:
1. KETUA
1. Menjalankan tugas
–tugas memimpin Rapat Anggota rapat Pengurus
2. Menandatangani surat
menyurat dan surat berharga
3. Mewakili kepentingan
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community kedalam dan
keluar.
4. Memimpin pelaksanaan
fungsi menejemen
2. WAKIL KETUA
1. Mewakili Ketua apabila
berhalangan
2. Membimbing dan
mengawasi anggota pengurus sesuai dengan tugasnya masing-masing
3. Mengkoordinir dan
melaksanakan usaha ekonomi organisasi.
3. SEKERTARIS
1. Melaksanakan
administrasi kesekretariatan .
2. Melaksanakan inventarisasi pengurus dan
anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community
3. Melaksanakan
inventarisasi kekayaan organisasi.
4. Menyusun atau
membacakan Notulen Rapat Anggotadan Rapat Pengurus.
4. BENDAHARA
1. Mencatat penerimaan dan Pengeluaran uang.
2. Membuat administrasi (perubahan) yang laporkan
pada Rapat Anggota.
5. AKSES INFORMASI
1. Memberikan informasi
kepada seluruh masyarakat tentang program Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi
Ageng Serang Community
2. Memberikan penyuluhan
serta info tentang kegiatan kemasyarakatan
3. Mengembangkan potensi
ekonomi yang berada di kawasan Kelimpok Informasi masyarakat (KIM) Nyi Ageng
Serang Community
4. Mengakses atau mencari
informasi untuk mengembangkan kegiatan kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi
Ageng Serang Community
BAB V
PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Pasal 7
1. Pertemuan Pengurus dilaksanakan secara rutin
setiap 3 kali dalam setahun sesuai dengan kesepakatan
2. Pertemuan seluruh anggota dilaksanakan 1 tahun
sekali secara rutin
3. Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan
BAB VI
SANKSI
Pasal 8
1.
Seluruh angg0ta dasn
pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community wajib mentaati
Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga. Tangga.
2.
Anggota dan Pengurus
Kelompok Informasi masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community yang dengan
sengaja atau gtidak sengaja melanggar atau tidak taat akan terhadap
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
3.
Bentuksansi yang
dikenakan ditetapkan dalam musyawarah anggota.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu
sama lain.hal-hal yang belum di atur dalam Anggran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga akan dibahas dalam Rapat Anggota.