|
|
KECAMATAN SENTOLO
DESA TUKSONO
KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : …… TAHUN ….
TENTANG
PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING
REMAJA
(PIK-REMAJA) DESA TUKSONO
KEPALA DESA TUKSONO
|
Menimbang :
|
a.
Bahwa permasalahan kesehatan repdroduksi di kalangan
remaja, yang meliputi kasus-kasus kebebasan seks, kehamilan tidak diinginkan,
penyakit menular seksual, penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS cenderung
mengalami peningkatan hingga mempengaruhi derajat kesehatan remaja sebagai
generasi penerus bangsa.
b.
Bahwa dalam penanganan permasalahan kesehatan
reproduksi remaja belum dilaksanakan secara khusus, terpadu dan paripurna.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan
Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (Pik-Remaja) Desa Tuksono
|
|
Mengingat :
|
1.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6.
Peraturan Pemerintah
Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
|
Menetapkan :
Kesatu
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA
(PIK-REMAJA) DESA TUKSONO.
Membentuk
Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (PIK-R)
|
Ditetapkan
di Tuksono
Pada Tanggal
…………
Kepala
Desa Tuksono
(……………………….)
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : …… TAHUN ….
TENTANG
PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING
REMAJA
(PIK-REMAJA) DESA TUKSONO
SUSUNAN DAN PERSONALIA
|
NO
|
JABATAN DALAM POKJA
|
NAMA
|
JABATAN/ALAMAT
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
I
|
Pelindung
|
PANUT HS
|
Kepala Desa
Tuksono
|
|
II
|
Pembina
|
Drs MARDIYO
NUR HADI
JUWARI
FAJRI
ZAZIN SULAIMAN
|
BKKBN KP
Pembina PIK-R
Kecamatan
Kesra Tuksono
PMI KP
KIM NAS
COMMUNITY
|
|
III
|
Ketua
|
1.
HENDRI BETIYAN
2.
MARWAN AL ROSYID
|
|
|
IV
|
Sekretaris
|
1.
ARI NUGHRAHENI
2.
SYAFIROH GALUH
|
|
|
V
|
Bendahara
|
1.
SITI NUR WAFUDAH
2.
BUDI
|
|
|
VI
|
Pendidik
Sebaya
|
1.
FENI NURAINI
2.
HARI SETIAWAN
|
(catatan :
Pendidik Sebaya dan Konselor Sebaya bisa lebih dari 2)
|
Kepala
Desa Tuksono
(……………………….)
Salinan
keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.
2.
|
|
KECAMATAN SENTOLO
DESA TUKSONO
KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : …… TAHUN ….
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
NYI AGENG SERANG
COMMUNITY DESA TUKSONO
PERIODE 2015-2017
DENGAN RAHAMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KEBASEN,
|
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
demi lebih memberdayakan masyarakat desa untuk ikut serta membantu
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka di desa
dalam wilayah kabupaten dapat dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM);
|
|
b.
|
bahwa
untuk penggantian kepengurusan KIM perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan;
|
||
|
c.
|
bahwa
sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa;
|
||
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara tahun 1950, Berita Negara
tanggal 8 Agustus 1950);
|
|
2.
|
Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 2004
Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaiman telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2005 (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
|
||
|
3.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
|
||
|
MEMUTUSKAN
|
|||
|
Menetapkan
|
|||
|
Pertama
|
:
|
Menetapkan
Susunan Pengurus antar waktu KIM Desa Tuksono Kecamatan Sentolo Kabupaten
Kulon Progo sebagaiman tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;
|
|
|
Kedua
|
:
|
Dalam
melaksanakan tugasnya, pengurus KIM bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
|
|
|
Ketiga
|
:
|
Pembiayaan
yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran
yang sesuai;
|
|
|
Keempat
|
:
|
Keputusan
Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian
hari terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
|
Ditetapkan di : Tuksono
Pada tanggal :
Kepala Desa Tuksono
|
|
KECAMATAN SENTOLO
DESA TUKSONO
NOMOR: / /
Lampira ;KEPUTUSAN KEPALA DESA TUKSONO
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
NYI AGENG SERANG COMMUNITY DESA TUKSONO
PERIODE 2015-2017
|
PELINDUNG
|
:
|
KEPALA DESA TUKSONO
|
|
PENASEHAT
|
:
|
BAPAK JUWARI ( KESRA )
KATAMSO
|
|
PEMBINA
|
:
|
IBU CICI ( DINAS KOMINFO )
|
|
KETUA
|
:
|
ZAZIN SULAIMAN
SUMIAN
|
|
|
SEKRETARIS
|
:
|
HARI SETYAWAN
HERMANTO
|
|
|
BENDAHARA
|
:
|
KHOIRUDDIN
IKA AGUSTINA
|
|
|
BIDANG-BIDANG
|
|||
|
Bidang Penelitian dan Pengembangan
|
:
|
1.
|
ROFI’I
|
|
2.
|
KANDAR WIDODO
|
||
|
3.
|
DANANG
|
||
|
Bidang Jaringan
|
1.
|
YOGO
|
|
|
2.
|
HENDRI B ( PIK R )
MARWAN ( RISMAS )
|
||
|
Bidang Media
|
:
|
1.
|
BOWO
|
|
2.
|
SETO
ADI W
|
||
|
Bidang Pelatihan
|
:
|
1.
|
SUKARI
|
|
2.
|
SUGIMAN
|
||
Ditetapkan di : Tuksono
Pada tanggal :
Kepala Desa Tuksono