Minggu, 10 April 2016

SK KIM DAN PIK R


PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO
KECAMATAN SENTOLO
DESA TUKSONO

KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : …… TAHUN ….
TENTANG
PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA
(PIK-REMAJA) DESA TUKSONO
KEPALA DESA TUKSONO
Menimbang  :
a.    Bahwa permasalahan kesehatan repdroduksi di kalangan remaja, yang meliputi kasus-kasus kebebasan seks, kehamilan tidak diinginkan, penyakit menular seksual, penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS cenderung mengalami peningkatan hingga mempengaruhi derajat kesehatan remaja sebagai generasi penerus bangsa.
b.    Bahwa dalam penanganan permasalahan kesehatan reproduksi remaja belum dilaksanakan secara khusus, terpadu dan paripurna.
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (Pik-Remaja) Desa Tuksono

Mengingat    :
1.    Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6.    Peraturan Pemerintah  Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.


MEMUTUSKAN
Menetapkan :


Kesatu
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA (PIK-REMAJA) DESA TUKSONO.
Membentuk Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (PIK-R)

Ditetapkan di Tuksono
Pada Tanggal …………
Kepala Desa Tuksono


(……………………….)





LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : …… TAHUN ….
TENTANG
PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA
(PIK-REMAJA) DESA TUKSONO
SUSUNAN DAN PERSONALIA


NO
JABATAN DALAM POKJA
NAMA
JABATAN/ALAMAT
1
2
3
4
I
Pelindung
PANUT HS
Kepala Desa Tuksono
II
Pembina
Drs MARDIYO
NUR HADI
JUWARI
FAJRI
ZAZIN SULAIMAN
BKKBN KP
Pembina PIK-R Kecamatan
Kesra Tuksono
PMI KP
KIM NAS COMMUNITY
III
Ketua
1.    HENDRI BETIYAN
2.    MARWAN AL ROSYID

IV
Sekretaris
1.    ARI NUGHRAHENI
2.    SYAFIROH GALUH

V
Bendahara
1.    SITI NUR WAFUDAH
2.    BUDI

VI
Pendidik Sebaya
1.    FENI NURAINI
2.    HARI SETIAWAN
(catatan : Pendidik Sebaya dan Konselor Sebaya bisa lebih dari 2)


Kepala Desa Tuksono


(……………………….)
Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.
2.


PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO
KECAMATAN SENTOLO
DESA TUKSONO

KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : …… TAHUN ….
TENTANG

SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
 NYI AGENG SERANG COMMUNITY DESA TUKSONO
PERIODE 2015-2017

DENGAN RAHAMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KEBASEN,

Menimbang
:
a.
bahwa demi lebih memberdayakan masyarakat desa untuk ikut serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka di desa dalam wilayah kabupaten dapat dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM);
b.
bahwa untuk penggantian kepengurusan KIM perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara tahun 1950, Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2005 (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.













MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
:
Menetapkan Susunan Pengurus antar waktu KIM Desa Tuksono Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo sebagaiman tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;
Kedua
:
Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus KIM bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
Ketiga
:
Pembiayaan yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai;
Keempat
:
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                                    Ditetapkan di  : Tuksono
                                                                                    Pada tanggal   :

                                                                                    Kepala Desa Tuksono




                                                                                          





































PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO
KECAMATAN SENTOLO
DESA TUKSONO


NOMOR:    /    /
Lampira ;KEPUTUSAN KEPALA DESA TUKSONO


SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
NYI AGENG SERANG COMMUNITY DESA TUKSONO
PERIODE 2015-2017

PELINDUNG
:
KEPALA DESA TUKSONO
PENASEHAT
:
BAPAK JUWARI ( KESRA )
KATAMSO
PEMBINA
:
IBU CICI ( DINAS KOMINFO )

KETUA
:
ZAZIN SULAIMAN
SUMIAN
SEKRETARIS
:
HARI SETYAWAN
HERMANTO
BENDAHARA
:
KHOIRUDDIN
IKA AGUSTINA
BIDANG-BIDANG
Bidang Penelitian dan Pengembangan
:
1.
ROFI’I
2.
KANDAR WIDODO
3.
DANANG
Bidang Jaringan
1.
YOGO
2.
HENDRI B ( PIK R )
MARWAN ( RISMAS )
Bidang Media
:
1.
BOWO
2.
SETO ADI W
Bidang Pelatihan
:
1.
SUKARI
2.
SUGIMAN



                                                                                    Ditetapkan di  : Tuksono
                                                                                    Pada tanggal   :

                                                                                    Kepala Desa Tuksono