Jumat, 02 September 2016
profil kim
PROFIL KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) “NYI AGENG SERANG COMMUNITY
KEL.TUKSONO KECAMATAN
SENTOLO KOTA KULON PROGO
LATAR BELAKANG
Dalam rangka
Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satu yang
krusial adalah informasi. Ini menjadi sesuatu yang beguna sehingga sering
disebut “barang” yang paling berharga saat ini dan menjadi alat untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat untuk memperoleh dan mengelola informasi
butuh partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri. Komunikasi dua arah
menjadi sangat efektif dimana antara satu dengan yang lain sangat melengkapi.
Dengan kata lain pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan mereka menjadi kata
kunci untuk transparansi demi kesejahteraan.
Dengan latar belakang tersebut maka dibentuklah KIM Nyi Ageng Serang Community yang merupakan alternatif dalam mengatasi dilingkungan masyarakat terutama masyarakat pedesaan.
A. VISI
Terwujudnya masyarakat inovatif dalam dalam miningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyaraktat sejahtera.
B. MISI
1. Mendorong tumbuh kembangnya KIM secara mandiri.
2. Meningkatkan peran KIM dalam memperlancar arus informasi antara anggota masyarakat dan pemerintah atau dari pemerintah kepada masyarakat.
3. Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informai untuk mengatasi kesenjangan informasi.
4. Mengembangkan dan meningkatkan akifitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat dan menyerap/ menyalurkan aspirasi masyarakat.
C. AZAS
KIM Nyi Ageng Serang Community dibentuk berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi obyektifitas dan keterbukaan informasi.
D. TUJUAN
1. Meningkatkan pola pembinaan KIM ebagai wahna pembinaan sumber daya manusia.
2. Meningkatkan peran KIM sebagai wahana penggerak partisipasi aktif masyarakat dalam hal penyampaian informasi dan penyaluran aspirasi masyarakat.
3. Meningkatkan peran teknologi informasi dalam mewujudkanmasyarakat adil makmur dan sejahtera.
4. Terwujudnya informasi yang trasparan efektif dan efisien, serta dapat dipertanggung jawabkan.
D. TUGAS
Mewujudkan jaringan informasi dan media komunikasi dua antara kelompok masyarakat dengan pihak Pemerintah.
E. FUNGSI
1. Sebagai wahana informasi antara anggota KIM dari kepada Pemerintah dan sebaliknya.
2. Sebagai mitra dialog dengan Pemerintah dalam memutuskan kebijakan publik
3. Sarana peningkatan literasi anggota KIM dan masyarakat di bidang informasi dan media masa.
4. Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis.
F. PROGRAM KERJA KIM Nyi Ageng Serang Community
1. Pembentukan pegurus KIM Nyi Ageng Serang Community
2. Membuat rencana kerja dan mengatur tugas, peran dan tanggung jawab.
3. Meningkatkat kegiatan dalam penyebaran informasi
4. Pelatihan bidang teknologi informatika bagi anggota dan pengurus KIM Sekartaji.
G. Kelembagaan dan Susunan Pengurus KIM Nyi Ageng Serang Community
Pembina : Bagian Humas Kominfo Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Penasehat : Kepala Kesra Kelurahan Tuksono
Ketua : ZAZIN SULAIMAN
Wakil Ketua : SUMIAN
Sekertaris : HARTANTO
Bendahara ; IKA AGUSTINA
SEKRETARIAT DAN PAPAN NAMA KIM Nyi Ageng Serang Community
Dengan latar belakang tersebut maka dibentuklah KIM Nyi Ageng Serang Community yang merupakan alternatif dalam mengatasi dilingkungan masyarakat terutama masyarakat pedesaan.
A. VISI
Terwujudnya masyarakat inovatif dalam dalam miningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyaraktat sejahtera.
B. MISI
1. Mendorong tumbuh kembangnya KIM secara mandiri.
2. Meningkatkan peran KIM dalam memperlancar arus informasi antara anggota masyarakat dan pemerintah atau dari pemerintah kepada masyarakat.
3. Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informai untuk mengatasi kesenjangan informasi.
4. Mengembangkan dan meningkatkan akifitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat dan menyerap/ menyalurkan aspirasi masyarakat.
C. AZAS
KIM Nyi Ageng Serang Community dibentuk berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi obyektifitas dan keterbukaan informasi.
D. TUJUAN
1. Meningkatkan pola pembinaan KIM ebagai wahna pembinaan sumber daya manusia.
2. Meningkatkan peran KIM sebagai wahana penggerak partisipasi aktif masyarakat dalam hal penyampaian informasi dan penyaluran aspirasi masyarakat.
3. Meningkatkan peran teknologi informasi dalam mewujudkanmasyarakat adil makmur dan sejahtera.
4. Terwujudnya informasi yang trasparan efektif dan efisien, serta dapat dipertanggung jawabkan.
D. TUGAS
Mewujudkan jaringan informasi dan media komunikasi dua antara kelompok masyarakat dengan pihak Pemerintah.
E. FUNGSI
1. Sebagai wahana informasi antara anggota KIM dari kepada Pemerintah dan sebaliknya.
2. Sebagai mitra dialog dengan Pemerintah dalam memutuskan kebijakan publik
3. Sarana peningkatan literasi anggota KIM dan masyarakat di bidang informasi dan media masa.
4. Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis.
F. PROGRAM KERJA KIM Nyi Ageng Serang Community
1. Pembentukan pegurus KIM Nyi Ageng Serang Community
2. Membuat rencana kerja dan mengatur tugas, peran dan tanggung jawab.
3. Meningkatkat kegiatan dalam penyebaran informasi
4. Pelatihan bidang teknologi informatika bagi anggota dan pengurus KIM Sekartaji.
G. Kelembagaan dan Susunan Pengurus KIM Nyi Ageng Serang Community
Pembina : Bagian Humas Kominfo Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Penasehat : Kepala Kesra Kelurahan Tuksono
Ketua : ZAZIN SULAIMAN
Wakil Ketua : SUMIAN
Sekertaris : HARTANTO
Bendahara ; IKA AGUSTINA
SEKRETARIAT DAN PAPAN NAMA KIM Nyi Ageng Serang Community
Kelompok Informasi
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community
berkedudukan di tTaruban Kulon Rt 30 Rw 15 Tuksono Sentolo KP
ad art kim
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
(KIM) “NYI AGENG
SERANG COMMUNITY
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Anggota KIM Nyi Ageng Serang Community berasal
dari warga diwilayah kerja KIM Nyi
Ageng Serang Community
2. Calon anggota baru dapat menjadi anggota KIM Nyi
Ageng Serang Community apabila yangberasal dari anggota di wilayah kerja
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) memenuhi syarat dan mentaati
kewajiban-kewajiban.
3. Kewajiban yang dimaksud butir(1) aktif dalam
kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat(KIM), mematuhi dan menerima Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati.
4. Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
wajib mengikuti kegiatan baik kegiatan pertemuan maupun kegiatan non pertemuan.
5. Anggota kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi
Ageng Serang Community dapat dihentikan sebagai anggota apabila anggota yang
bersangkutan tak memenuhi kewajiban padq butir (3) dan (4).
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
1. Setiap anggota mempunyai hak untuk
bicara dan menyampaikan usulan di dalam maupun di luar rapat anggota.
2. Setiap angota mempunyai hak untuk memilih dan
dipilih sebagai pengurus.
Pasal 3
1. Setiap anngota wajib menjunjung tinggi nama
baik dan kehormatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang
Community.
2. Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan yang
ada di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan rapat,
serta peraturan lain.
BAB III
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 4
Prengurus berwenang menetapkan pola kebijakan Kelompok Informasi
Masyarakat(KIM) Nyi Ageng Serang Community dalam pola kebijakan umum antara
lain:
1. Kebijakan mengenai peneriman dan pemberhentian
anggota.
2. Kebijakan mengenai kegiatan program pendidikan
dan promosi
3. Kebijakan – kebijakan lain yang sewaktu waktu
dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus.
BAB IV
JABATAN DAN URAIAN TUGAS PENGURUS
Pasal
5
Jabatan dalam
kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:
1. KETUA
1. Menjalankan tugas
–tugas memimpin Rapat Anggota rapat Pengurus
2. Menandatangani surat
menyurat dan surat berharga
3. Mewakili kepentingan
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community kedalam dan
keluar.
4. Memimpin pelaksanaan
fungsi menejemen
2. WAKIL KETUA
1. Mewakili Ketua apabila
berhalangan
2. Membimbing dan
mengawasi anggota pengurus sesuai dengan tugasnya masing-masing
3. Mengkoordinir dan
melaksanakan usaha ekonomi organisasi.
3. SEKERTARIS
1. Melaksanakan
administrasi kesekretariatan .
2. Melaksanakan inventarisasi pengurus dan
anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community
3. Melaksanakan
inventarisasi kekayaan organisasi.
4. Menyusun atau
membacakan Notulen Rapat Anggotadan Rapat Pengurus.
4. BENDAHARA
1. Mencatat penerimaan dan Pengeluaran uang.
2. Membuat administrasi (perubahan) yang laporkan
pada Rapat Anggota.
5. AKSES INFORMASI
1. Memberikan informasi
kepada seluruh masyarakat tentang program Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi
Ageng Serang Community
2. Memberikan penyuluhan
serta info tentang kegiatan kemasyarakatan
3. Mengembangkan potensi
ekonomi yang berada di kawasan Kelimpok Informasi masyarakat (KIM) Nyi Ageng
Serang Community
4. Mengakses atau mencari
informasi untuk mengembangkan kegiatan kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi
Ageng Serang Community
BAB V
PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Pasal 7
1. Pertemuan Pengurus dilaksanakan secara rutin
setiap 3 kali dalam setahun sesuai dengan kesepakatan
2. Pertemuan seluruh anggota dilaksanakan 1 tahun
sekali secara rutin
3. Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan
BAB VI
SANKSI
Pasal 8
1.
Seluruh angg0ta dasn
pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community wajib mentaati
Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga. Tangga.
2.
Anggota dan Pengurus
Kelompok Informasi masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community yang dengan
sengaja atau gtidak sengaja melanggar atau tidak taat akan terhadap
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
3.
Bentuksansi yang
dikenakan ditetapkan dalam musyawarah anggota.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu
sama lain.hal-hal yang belum di atur dalam Anggran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga akan dibahas dalam Rapat Anggota.
Minggu, 10 April 2016
SK KIM DAN PIK R
|
|
KECAMATAN SENTOLO
DESA TUKSONO
KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : …… TAHUN ….
TENTANG
PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING
REMAJA
(PIK-REMAJA) DESA TUKSONO
KEPALA DESA TUKSONO
|
Menimbang :
|
a.
Bahwa permasalahan kesehatan repdroduksi di kalangan
remaja, yang meliputi kasus-kasus kebebasan seks, kehamilan tidak diinginkan,
penyakit menular seksual, penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS cenderung
mengalami peningkatan hingga mempengaruhi derajat kesehatan remaja sebagai
generasi penerus bangsa.
b.
Bahwa dalam penanganan permasalahan kesehatan
reproduksi remaja belum dilaksanakan secara khusus, terpadu dan paripurna.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan
Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (Pik-Remaja) Desa Tuksono
|
|
Mengingat :
|
1.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6.
Peraturan Pemerintah
Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
|
Menetapkan :
Kesatu
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA
(PIK-REMAJA) DESA TUKSONO.
Membentuk
Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (PIK-R)
|
Ditetapkan
di Tuksono
Pada Tanggal
…………
Kepala
Desa Tuksono
(……………………….)
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : …… TAHUN ….
TENTANG
PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING
REMAJA
(PIK-REMAJA) DESA TUKSONO
SUSUNAN DAN PERSONALIA
|
NO
|
JABATAN DALAM POKJA
|
NAMA
|
JABATAN/ALAMAT
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
I
|
Pelindung
|
PANUT HS
|
Kepala Desa
Tuksono
|
|
II
|
Pembina
|
Drs MARDIYO
NUR HADI
JUWARI
FAJRI
ZAZIN SULAIMAN
|
BKKBN KP
Pembina PIK-R
Kecamatan
Kesra Tuksono
PMI KP
KIM NAS
COMMUNITY
|
|
III
|
Ketua
|
1.
HENDRI BETIYAN
2.
MARWAN AL ROSYID
|
|
|
IV
|
Sekretaris
|
1.
ARI NUGHRAHENI
2.
SYAFIROH GALUH
|
|
|
V
|
Bendahara
|
1.
SITI NUR WAFUDAH
2.
BUDI
|
|
|
VI
|
Pendidik
Sebaya
|
1.
FENI NURAINI
2.
HARI SETIAWAN
|
(catatan :
Pendidik Sebaya dan Konselor Sebaya bisa lebih dari 2)
|
Kepala
Desa Tuksono
(……………………….)
Salinan
keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.
2.
|
|
KECAMATAN SENTOLO
DESA TUKSONO
KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : …… TAHUN ….
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
NYI AGENG SERANG
COMMUNITY DESA TUKSONO
PERIODE 2015-2017
DENGAN RAHAMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KEBASEN,
|
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
demi lebih memberdayakan masyarakat desa untuk ikut serta membantu
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka di desa
dalam wilayah kabupaten dapat dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM);
|
|
b.
|
bahwa
untuk penggantian kepengurusan KIM perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan;
|
||
|
c.
|
bahwa
sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa;
|
||
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara tahun 1950, Berita Negara
tanggal 8 Agustus 1950);
|
|
2.
|
Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 2004
Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaiman telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2005 (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
|
||
|
3.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
|
||
|
MEMUTUSKAN
|
|||
|
Menetapkan
|
|||
|
Pertama
|
:
|
Menetapkan
Susunan Pengurus antar waktu KIM Desa Tuksono Kecamatan Sentolo Kabupaten
Kulon Progo sebagaiman tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;
|
|
|
Kedua
|
:
|
Dalam
melaksanakan tugasnya, pengurus KIM bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
|
|
|
Ketiga
|
:
|
Pembiayaan
yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran
yang sesuai;
|
|
|
Keempat
|
:
|
Keputusan
Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian
hari terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
|
Ditetapkan di : Tuksono
Pada tanggal :
Kepala Desa Tuksono
|
|
KECAMATAN SENTOLO
DESA TUKSONO
NOMOR: / /
Lampira ;KEPUTUSAN KEPALA DESA TUKSONO
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
NYI AGENG SERANG COMMUNITY DESA TUKSONO
PERIODE 2015-2017
|
PELINDUNG
|
:
|
KEPALA DESA TUKSONO
|
|
PENASEHAT
|
:
|
BAPAK JUWARI ( KESRA )
KATAMSO
|
|
PEMBINA
|
:
|
IBU CICI ( DINAS KOMINFO )
|
|
KETUA
|
:
|
ZAZIN SULAIMAN
SUMIAN
|
|
|
SEKRETARIS
|
:
|
HARI SETYAWAN
HERMANTO
|
|
|
BENDAHARA
|
:
|
KHOIRUDDIN
IKA AGUSTINA
|
|
|
BIDANG-BIDANG
|
|||
|
Bidang Penelitian dan Pengembangan
|
:
|
1.
|
ROFI’I
|
|
2.
|
KANDAR WIDODO
|
||
|
3.
|
DANANG
|
||
|
Bidang Jaringan
|
1.
|
YOGO
|
|
|
2.
|
HENDRI B ( PIK R )
MARWAN ( RISMAS )
|
||
|
Bidang Media
|
:
|
1.
|
BOWO
|
|
2.
|
SETO
ADI W
|
||
|
Bidang Pelatihan
|
:
|
1.
|
SUKARI
|
|
2.
|
SUGIMAN
|
||
Ditetapkan di : Tuksono
Pada tanggal :
Kepala Desa Tuksono
Langganan:
Komentar (Atom)
















